NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pedangdut Velline Chu (44) dan suami Budi Haryanto (34) mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Pengajuan rehab jadi hak tersangka apabila tersangka memang merupakan pengguna dia berhak ajukan permohonan untuk dilakukan rehab,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Rabu (12/1)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan, pihaknya bersama BNNK Jaksel dan instansi terkait masih mengkaji permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh keluarga tersangka
“Ada mekanisme harus ditempuh, jadi dari pengajuan akan dibahas oleh tim assesment dari BNN kemudian dari instansi luar akan dilibatkan juga,” ucap Budhi.
melansir dari liputan.6 Budhi menerangkan, Velline Chu (44) bersama suami Budi Haryanto (34) sampai saat ini masih diperiksa intensif di Polres Jakarta Selatan. Merujuk pada aturan yang ada berkenaan dengan kasus narkoba bahwa polisi memiliki waktu 7 X 24 jam untuk memutuskan penahanan terhadap tersangka
“Masih masa penangkapan karena penangkapan itu kan (kasus) narkotika 7×24 jam,” tandas dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu.
Rumah itu dihuni oleh pasangan suami-istri Budi Haryanto dan Velline Chu alias Ningsih. “Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah,” ujar dia.
Zulpan menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 WIB.
“Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri,” terang dia.
Dalam kasus ini, disita narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram dan sabu sisa pakai berjumlah 2,78 gram berikut alat isapnya.
“Ada 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan pipet kaca,” terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun,” tandas dia.