/

Sekda Kota Bandung Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

NIIMNEWS, BANDUNG – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang biasa di singkat KPK dalam kasus CCTV Bandung Smart City, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu 13 Maret 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana di Bandung Jumat (4/3) mengatakan, atas pengunduran diri tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa, untuk segera memprosesnya sesuai prosedur.

“Pak Sekda memang telah mengundurkan diri sejak kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya. Kendati demikian, saya pastikan sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik harus tetap berjalan. Termasuk sejumlah persiapan menjelang musim mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” jelasnya.

Menurut Yayan, penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi selama ini sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik. Dengan pengunduran diri Ema, saat ini sejumlah pekerjaan dikoordinasikan kepada para asisten daerah. Sehingga seluruh pekerjaan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.

“Di luar itu, saat ini pemkot tengah fokus pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok, tetap terjaga dan aman saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri dan arus barang distribusi barang harus secara maksimal,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Ema Sumarna pada 5 Maret 2024 lalu. Namun, Rizky enggan memberitahukan materi yang ditanyakan tim penyidik KPK ke Ema. Dia malah menyebut, selain Ema, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya yang berasal dari unsur DPRD.

“Selain Ema yang kita tahu ada 4 anggota DPRD Kota Bandung yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Terkait status tersangka yang disandang klien saya. Ema juga sudah mengajukan pengunduran diri yang diajukan per Rabu, 13 Maret 2024. Pengunduran diri itu supaya Ema lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” ungkapnya.

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Sekda Kota Bandung Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

NIIMNEWS, BANDUNG – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang biasa di singkat KPK dalam kasus CCTV Bandung Smart City, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu 13 Maret 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana di Bandung Jumat (4/3) mengatakan, atas pengunduran diri tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa, untuk segera memprosesnya sesuai prosedur.

“Pak Sekda memang telah mengundurkan diri sejak kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya. Kendati demikian, saya pastikan sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik harus tetap berjalan. Termasuk sejumlah persiapan menjelang musim mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” jelasnya.

Menurut Yayan, penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi selama ini sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik. Dengan pengunduran diri Ema, saat ini sejumlah pekerjaan dikoordinasikan kepada para asisten daerah. Sehingga seluruh pekerjaan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.

“Di luar itu, saat ini pemkot tengah fokus pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok, tetap terjaga dan aman saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri dan arus barang distribusi barang harus secara maksimal,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Ema Sumarna pada 5 Maret 2024 lalu. Namun, Rizky enggan memberitahukan materi yang ditanyakan tim penyidik KPK ke Ema. Dia malah menyebut, selain Ema, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya yang berasal dari unsur DPRD.

“Selain Ema yang kita tahu ada 4 anggota DPRD Kota Bandung yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Terkait status tersangka yang disandang klien saya. Ema juga sudah mengajukan pengunduran diri yang diajukan per Rabu, 13 Maret 2024. Pengunduran diri itu supaya Ema lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” ungkapnya.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment