NIIMNEWS.COM, BOGOR – Polres Bogor terapkan pengalihan arus lalu lintas (lalin) pada malam pergantian Tahun Baru. Pengalihan lalin itu bagi kendaraan roda empat menuju Puncak Bogor melalui ruas Sukabumi dan Jonggol.
Pengalihan arus lalu lintas tersebut akan diberlakukan di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi, juga di GT Cibubur mengarah Ciawi dialihkan menuju Jonggol.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengalihan tersebut akan berlangsung selama 12 jam mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
“Menjelang pergantian tahun nanti kita akan melakukan pengalihan arus kendaraan di mulai dari Jumat (31/12/2021) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 06.00 WIB,” kata Harun, Senin (27/12/2021).
Harun menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dialihkan menuju arah Ciawi-Sukabumi atau Jonggol. Kebijakan ini dilakukan guna meminimalisir pergerakan orang atau pembatasan kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru.
Harun menuturkan, petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor telah dipersiapkan untuk melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan Puncak.
Nantinya petugas akan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1×24 jam.
Lebih lanjut, ia akan menginstruksikan jajarannya untuk memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat selama 24 jam penuh.
“Sekarang ini masih dalam situasi pandemi, untuk itu diharapkan seluruh masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes dan hindari kerumunan,” pungkas dia.