NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Aturan terbaru penerbangan untuk naik pesawat terbang mulai berlaku hari ini, 24 Desember 2021. Yang diatur di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Syarat penerbangan itu berlaku selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan perjalanan tersebut diatur dalam SE Kemenhub No 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melalui akun Instagram resmi pengelola Bandara Soekarno-Hatta, @soekarnohattaairport, mengunggah sejumlah aturan perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat terbang dalam negeri melalui fitur Story pada Kamis (23/12/2021).
Adapun peraturan yang wajib dijalani, penumpang pesawat domestik tersebut merujuk dari tiga peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
“Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022,” tulis akun tersebut, dikutip Jumat (24/12/2021).
Berikut aturan perjalanan terbaru lengkap bagi para penumpang pesawat terbang rute domestik yang berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 seperti diatur dalam SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021:
- Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat
- Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali alias dosis lengkap dan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.