/

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitas

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sopir mereka, Zen Vivanto, juga ikut dituntut dengan hukuman yang serupa.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12/2021).

“Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan,” kata JPU dalam sidang tersebut.

Tak hanya itu, JPU meminta ponsel Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara

“Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara,” lanjut JPU.

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui sebelumnya, pada 7 Juli 2021, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan  pukul 15.00 WIB.

Dimana sebelum ditangkap, polisi telah mengamankan seseorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau asisten rumah tangga keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. dengan ZN, polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui milik Nia Ramadhani

Polisi juga menyita bong atau alat isap sabu, dari tangan Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani juga menyebut Ardie Bakrie atau sang suami juga turut mengonsumsi. Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitas

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sopir mereka, Zen Vivanto, juga ikut dituntut dengan hukuman yang serupa.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12/2021).

“Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan,” kata JPU dalam sidang tersebut.

Tak hanya itu, JPU meminta ponsel Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara

“Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara,” lanjut JPU.

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui sebelumnya, pada 7 Juli 2021, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan  pukul 15.00 WIB.

Dimana sebelum ditangkap, polisi telah mengamankan seseorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau asisten rumah tangga keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. dengan ZN, polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui milik Nia Ramadhani

Polisi juga menyita bong atau alat isap sabu, dari tangan Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani juga menyebut Ardie Bakrie atau sang suami juga turut mengonsumsi. Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment