/

Jokowi Hapus Ditjen Fakir Miskin dan Badan Penyuluhan di Kemensos

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam Perpres terbaru ini, terdapat posisi yang dihapus Jokowi yaitu Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) dalam struktur organisasi Kementerian Sosial.

Perpes tersebut diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 setelah mencabut perpres Nomor 46/2015 tentang Kementerian Sosial.

Sebelumnya dalam Perpres Nomor 46/2015 susunan organisasi Kementerian Sosial pada pasal 4 terdiri dari :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;

c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;

e. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;

h. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;

i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan

j. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Tetapi dalam Perpes yang baru, tertulis Jokowi menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial.

Susunan Organisasi Kemensos yang baru dalam pasal 6. Berikut bunyi Pasal 6 :

Kementerian Sosial terdiri atas :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;

c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;

e. Inspektorat Jenderal;

f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;

g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan

h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Dituliskan dalam pasal 39 bahwa pada saat Perpres mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kemensos tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan Presiden ini.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pada pasal 40.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Jokowi Hapus Ditjen Fakir Miskin dan Badan Penyuluhan di Kemensos

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam Perpres terbaru ini, terdapat posisi yang dihapus Jokowi yaitu Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) dalam struktur organisasi Kementerian Sosial.

Perpes tersebut diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 setelah mencabut perpres Nomor 46/2015 tentang Kementerian Sosial.

Sebelumnya dalam Perpres Nomor 46/2015 susunan organisasi Kementerian Sosial pada pasal 4 terdiri dari :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;

c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;

e. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;

h. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;

i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan

j. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Tetapi dalam Perpes yang baru, tertulis Jokowi menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial.

Susunan Organisasi Kemensos yang baru dalam pasal 6. Berikut bunyi Pasal 6 :

Kementerian Sosial terdiri atas :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;

c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;

e. Inspektorat Jenderal;

f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;

g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan

h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Dituliskan dalam pasal 39 bahwa pada saat Perpres mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kemensos tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan Presiden ini.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pada pasal 40.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment