/

Seorang Pria Tega Perkosa Anak-Cucu Sendiri

NIIMNEWS.COM, BENGKULU – Pria berinisial AS (48) di Bengkulu ditangkap polisi karena tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya serta sang cucu yang masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan AS ditangkap pada Senin (21/12/2021). Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan pemerkosaan terhadap dua bocah berusia 6 dan 12 tahun.

Dan diketahui AS telah mengakui perbuatannya keji tersebut. Aksi bejatnya itu dilakukan di rumahnya.

“Tidak hanya cucu kandung pelaku yang sudah disetubuhi pelaku, anak pelaku yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga digauli pelaku,” kata Sudarno kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Sudarno mengatakan AS mengaku melakukan pemerkosaan setelah memandikan cucunya.

“Pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan sang cucu,” tuturnya.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Seorang Pria Tega Perkosa Anak-Cucu Sendiri

NIIMNEWS.COM, BENGKULU – Pria berinisial AS (48) di Bengkulu ditangkap polisi karena tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya serta sang cucu yang masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan AS ditangkap pada Senin (21/12/2021). Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan pemerkosaan terhadap dua bocah berusia 6 dan 12 tahun.

Dan diketahui AS telah mengakui perbuatannya keji tersebut. Aksi bejatnya itu dilakukan di rumahnya.

“Tidak hanya cucu kandung pelaku yang sudah disetubuhi pelaku, anak pelaku yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga digauli pelaku,” kata Sudarno kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Sudarno mengatakan AS mengaku melakukan pemerkosaan setelah memandikan cucunya.

“Pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan sang cucu,” tuturnya.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment