/

Wagub Riza Minta Pengertian Para Pengusaha Terkait Kenaikan UMP DKI

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar 5,1%.

Anies mengambil keputusan untuk memberikan rasa adil bagi semua pihak baik pengusaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah

Terkait keputusan tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pengusaha untuk memahami dan mengerti keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Tentu harapan kami, semua pihak bisa menerima ini sebagai solusi terkait masalah UMP yang belum selesai. Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021) malam.

Riza mengatakan, beberapa tahun terakhir, kenaikan UMP selalu ada peningkatan dan selalu di atas angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Namun, kenaikan UMP Tahun 2022 sangat kecil jika menggunakan formula yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp 38.000, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi,” kata Riza.

Riza menjelaskan, Gubernur Anies mengambil langkah merevisi angka kenaikan UMP 2022 di mana sebelumnya Anies telah mengirimkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengubah formula penetapan UMP.

Kenaikan UMP 5,1%, juga tidak sudah disampaikan di dewan pengupahan dan Riza mengklaim pengusaha tidak keberatan.

“Sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5% gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%,” pungkas Riza.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Wagub Riza Minta Pengertian Para Pengusaha Terkait Kenaikan UMP DKI

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar 5,1%.

Anies mengambil keputusan untuk memberikan rasa adil bagi semua pihak baik pengusaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah

Terkait keputusan tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pengusaha untuk memahami dan mengerti keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Tentu harapan kami, semua pihak bisa menerima ini sebagai solusi terkait masalah UMP yang belum selesai. Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021) malam.

Riza mengatakan, beberapa tahun terakhir, kenaikan UMP selalu ada peningkatan dan selalu di atas angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Namun, kenaikan UMP Tahun 2022 sangat kecil jika menggunakan formula yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp 38.000, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi,” kata Riza.

Riza menjelaskan, Gubernur Anies mengambil langkah merevisi angka kenaikan UMP 2022 di mana sebelumnya Anies telah mengirimkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengubah formula penetapan UMP.

Kenaikan UMP 5,1%, juga tidak sudah disampaikan di dewan pengupahan dan Riza mengklaim pengusaha tidak keberatan.

“Sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5% gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%,” pungkas Riza.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment