/

Diduga Terlibat Kasus Rachel Vennya, Dua Anggota TNI Ditahan

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Polisi Militer TNI Angkatan Udara menahan dua orang yaitu RF dan IG, Kedua anggota TNI tersebut diduga terlibat perkara kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari masa karantina.

Diketahui, RF telah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan pihak POM AU sudah melakukan pendalaman terhadap kedua okum prajurit tersebut. Keduanya diduga terlibat kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

“Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV,” ujarnya di dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12).

Ia menjelaskan penahanan kedua personel TNI AU itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu.

Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Indan menegaskan penahanan terhadap kedua sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

“Ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum TV” ungkapnya

Sebagai informasi, kini Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina kesehatan usai pulang dari Amerika.

Rachel Vennya meski telah divonis bersalah dengan hukuman bui, tapi tak dikurung selama masa percobaan. Ia menjalani sidang vonis pada 10 Desember lalu bersama kekasihnya dan manajer yang juga jadi terdakwa: Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia. Sidang digelar di PN Tangerang, jalan taman makam pahlawan, Tangerang, Banten pada Jumat (10/12)

“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim.

 

 

 

 

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Diduga Terlibat Kasus Rachel Vennya, Dua Anggota TNI Ditahan

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Polisi Militer TNI Angkatan Udara menahan dua orang yaitu RF dan IG, Kedua anggota TNI tersebut diduga terlibat perkara kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari masa karantina.

Diketahui, RF telah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan pihak POM AU sudah melakukan pendalaman terhadap kedua okum prajurit tersebut. Keduanya diduga terlibat kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

“Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV,” ujarnya di dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12).

Ia menjelaskan penahanan kedua personel TNI AU itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu.

Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Indan menegaskan penahanan terhadap kedua sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

“Ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum TV” ungkapnya

Sebagai informasi, kini Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina kesehatan usai pulang dari Amerika.

Rachel Vennya meski telah divonis bersalah dengan hukuman bui, tapi tak dikurung selama masa percobaan. Ia menjalani sidang vonis pada 10 Desember lalu bersama kekasihnya dan manajer yang juga jadi terdakwa: Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia. Sidang digelar di PN Tangerang, jalan taman makam pahlawan, Tangerang, Banten pada Jumat (10/12)

“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim.

 

 

 

 

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment