NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Seorang Guru ngaji S di Kota Tanggerang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang.
S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 2 murid di bawah umur dengan dalih mangisi ilmu.
“Sudah…sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasubag Humas Polresta Tangerang Kompol Abdul Rachim saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Abdul menuturkan hari ini penyidik memanggil S untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolresta Tangerang.
“Hari ini dipanggil yang bersangkutan untuk BAP. Untuk jamnya itu penyidik yang mengetahui,” imbuhnya.
Ia mengatakan pihaknya akan menjemput paksa tersangka apabila dua kali pemanggilan S tidak datang. Hal ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Itu pasti pemanggilan pertama sampai kedua tidak hadir akan kita jemput paksa,” tambahnya.
Terkait penahanan, tersangka S ini Abdul belum dapat menjawab. Menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan penyidik nantinya ditahan atau tidak.
“Belum ditangkap baru dipanggil untuk diperiksa hari ini sebagai tersangka. Nanti ditahan atau tidaknya tergantung penyidik itu kewenangannya,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus pencabulan oleh seorang pria yang dipanggil Ustaz S di Tangerang itu telah naik ke penyidikan. S juga telah diperiksa.
“Sudah masuk tahap penyidikan,” kata Kompol Abdul Rachim, Rabu (3/11).
Terkait penahanan, tersangka S ini Abdul belum bisa menjawab. Menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan penyidik nantinya ditahan atau tidak.
“Belum ditangkap baru dipanggil untuk diperiksa hari ini sebagai tersangka. Nanti ditahan atau tidaknya tergantung penyidik itu kewenangannya,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pencabulan oleh seorang pria yang dipanggil Ustaz S di Tangerang itu telah naik ke penyidikan. Dan S juga telah diperiksa.
“Sudah masuk tahap penyidikan,” kata Kompol Abdul Rachim, Rabu (3/11).
Kasus ini terjadi pada April 2021. Pencabulan bermula saat dua remaja perempuan berusia 15 dan 16 tahun itu mengikuti pengajian yang dipimpin oleh pelaku.
“Kemudian pelaku memberikan ilmu kebatinan kepada korban dengan cara diperintahkan mandi kembang pada April 2021. Korban mandi kembang dengan memakai pakaian lengkap dan menyiram air kembang tersebut dari bagian kepala sampai seluruh tubuhnya basah,” kata Rachim saat dimintai konfirmasi, Senin (1/11).
Setelah melakukan ritual mandi kembang tersebut, Rachim mengungkapkan pelaku S mulai melancarkan aksinya berbuat cabul. S diduga meraba-raba tubuh korban.
(Sumber:detiknews)