/

Keluarga Rizky Nazar Ajukan Rehabilitas Terkait Kasus Narkoba

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Dalam kasus narkoba Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun, dalam kasus narkoba ini pihak keluarga mengajukan permohonan agar Rizky Nazar mendapatkan rehabilitas.

“Saat ini keluarga mengajukan rehabilitasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jaksel, Rabu (15/12/2021).

Terkait permohonan rehabilitas tersebut, dikatakan Zulpan pihaknya akan melakukan asesmen terlebih dahulu.

“Terkait permohonan rehabilitasi, apabila dipenuhi tentunya akan diarahkan untuk rehabilitasi,” ujarnya.

Rizky Nazar ditangkap dengan barang bukti ganja dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.

“Di mana di sini penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN, 25 tahun sebagai tersangka,” ucap Zulpan.

Zulpan menambahkan, pihak Satnarkoba Polres Jaksel mengamankan barang bukti ganja dalam penangkapan Rizky Nazar ini.

Rizky Nazar ditangkap di kediamannya di Jalan Munggang, Keramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (13/12/2021) malam.

“Kemudian pada saat itu diamankan barang bukti dua bungkus, yang pertama narkotika jenis ganja 0.36 gram dan narkotika jenis ganja seberat 0,61 gram,” pungkasnya.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Keluarga Rizky Nazar Ajukan Rehabilitas Terkait Kasus Narkoba

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Dalam kasus narkoba Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun, dalam kasus narkoba ini pihak keluarga mengajukan permohonan agar Rizky Nazar mendapatkan rehabilitas.

“Saat ini keluarga mengajukan rehabilitasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jaksel, Rabu (15/12/2021).

Terkait permohonan rehabilitas tersebut, dikatakan Zulpan pihaknya akan melakukan asesmen terlebih dahulu.

“Terkait permohonan rehabilitasi, apabila dipenuhi tentunya akan diarahkan untuk rehabilitasi,” ujarnya.

Rizky Nazar ditangkap dengan barang bukti ganja dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.

“Di mana di sini penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN, 25 tahun sebagai tersangka,” ucap Zulpan.

Zulpan menambahkan, pihak Satnarkoba Polres Jaksel mengamankan barang bukti ganja dalam penangkapan Rizky Nazar ini.

Rizky Nazar ditangkap di kediamannya di Jalan Munggang, Keramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (13/12/2021) malam.

“Kemudian pada saat itu diamankan barang bukti dua bungkus, yang pertama narkotika jenis ganja 0.36 gram dan narkotika jenis ganja seberat 0,61 gram,” pungkasnya.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment