/

Pelaku Kasus Pembunuhan Tunarungu di Kemayoran Berhasil Ditangkap Polisi

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan berencana yang berujung perampokan di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/12/2021).

Diketahui, pelaku bernama Adji Subhi (20) alias Dika yang menewaskan seorang tunarungu berinisial YMA (31) .

“Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam 13.00 WIB siang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Zulpan mengatakan, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.

“Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria tunarungu berinisial YM (31) menjadi korban perampokan hingga tewas secara mengenaskan di rumahnya, Jalan Krida Raya RT 10/01 No.41, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 06.30 WIB, pada Kamis (9/12/2021).

“Kasus Kemayoran jadi saya benarkan bahwa telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan yang akibatkan korban yang kebetulan tunarungu meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Pelaku Kasus Pembunuhan Tunarungu di Kemayoran Berhasil Ditangkap Polisi

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan berencana yang berujung perampokan di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/12/2021).

Diketahui, pelaku bernama Adji Subhi (20) alias Dika yang menewaskan seorang tunarungu berinisial YMA (31) .

“Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam 13.00 WIB siang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Zulpan mengatakan, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.

“Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria tunarungu berinisial YM (31) menjadi korban perampokan hingga tewas secara mengenaskan di rumahnya, Jalan Krida Raya RT 10/01 No.41, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 06.30 WIB, pada Kamis (9/12/2021).

“Kasus Kemayoran jadi saya benarkan bahwa telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan yang akibatkan korban yang kebetulan tunarungu meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment