NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram Rachel Vennya mengaku membayar Rp40 juta kepada seseorang bernanma Ovelina untuk bisa kabur dari kewajiban karantina usai dari New York, Amerika Serikat (AS) .
Pengakuan itu disampaikan Rachel Vennya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Aksi kabur dari kewajiban karantina tersebut rupanya sudah direncanakan Rachel sejak masih di AS.
Dalam persidangan itu, terbukti uang tersebut ditransfer Rachel Vennya ke nomor rekening milik petuas Satgas Covid-19 bernama Cania sejak di AS.
Dijatuhi hukuman, Rachel akhirnya kembali meminta maaf kepada publik usai menjalani persidangan.
Ia meminta maaf jika masalahnya tersebut sampai meresahkan hingga merugikan masyarakat Indonesia.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena telah meresahkan dan sudah merugikan banyak orang,” ucap Rachel Vennya mengutip Tribunnews.
sang pacar, Salim Nauderer juga turut mengungkapkan penyesalannya telah melanggar peraturan karantina.
“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya ini dan saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah saya rugikan. Berjanji untuk tidak melakukan ini lagi dan jadi pribadi yang lebih baik,” ujar Salim.
Sementara itu, sang manajer Rachel Vennya, Maulida Khairunnisa juga merasakan hal yang sama.
“Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya karena telah meresahkan masyarakat Indonesia atas perbuatan kita,” tutur Maulida.
Rachel Vennya, Salim, Maulida, dan petugas bandara Ovelina dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan 8 bulan masa percobaan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,
Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,”” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).
Adapun, mereka tidak ditahan selama tidak berbuat tindak pidana selama masa percobaan.