Disamapikan oleh Sekretairs Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pihaknya akan melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna mencegah penyebaran virus covid-19.
Pemkot Bandung pun akan sesegera mungkin untuk memutuskan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada rapat terbatas.
“Mobilitas itu yang harus lebih kita optimalkan (untuk) dibatasi. Ya mungkin saja gambarannya nanti ada lagi penyekatan-penyekatan jalan. Terutama di tanggal 24 sampai 2 Januari,” kata Ema di Pendopo Kota Bandung pada Rabu, (1/12/2021)
“Kalau kita mengacu pada Inmendagri nomor 63 itu sudah jelas eksplisit. Alhamdulillah, Pa Wali Kota sudah memberikan waktu hari Jum’at (3 Desember 2021) kita akan Ratas (Rapat Terbatas),” imbuhnya.
Pihak dari Pemkot Bandung juga mengimbau kepada para pengusaha wisatawan, khusunya hotel, untuk dapat mengikuti instruksi larangan perayaan tahun baru.
“Jadi kita sudah secara lisan sudah juga mengingatkan pada saat saya kemarin diberikan kepercayaan mewakili Pa Wali Kota di beberapa acara, disana kan ada para pengusaha hotel. Kita sudah awal menginformasikan, tahan dulu lah,” ujar Ema.
Meski kondisi Covid-19 di Kota Bandung telah membaik, ia mengatakan, ia tidak ingin pihaknya akibat perayaan tahun baru bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 kembali meningkat.
“Kita jangan sampai terganggu ya kondisi yang sudah sangat bagus. Covid Sekarang jumlahnya juga terus menurun dibawah 50. Kemudian BOR (Bed Ocupancy Rate) juga sekarang angkanya 5 koma sekian dan positivity rate itu sudah di 0,10 ini luar biasa. Artinya ini sedang stabil,” jelasnya.
“Makannya jangan lah nanti kita hanya kepentingan, emosi untuk kita berhura-hura ya, kita bisa mengambil alternatif lain kita lebih dekatkan dengan sang Khalik ya,” tuturnya.
Ia berharap menjelang libur Nataru nanti, mobilitas masyarakat dapat terkendali dengan tidak bepergian antar kota.
“Harapan mah orang teh caricing di kota/kabupaten masing-masing. Ulah maksakeun lah,” pungkas Ema