/

Akibat Varian Omicron, Pejebat Negara Dilarang Ke Luar Negeri !

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melarang Pejabat RI pergi ke luar negeri. Hal ini terkait merajalelanya virus corona varian baru Omicron di sejumlah negara.

Keputusan ini merupakan untuk seluruh lapisan pejabat, terkecuali mereka yang melaksanakan tugas penting negara. Diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers, Kamis (2/12/2021).

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya

Luhut juga menghimbau agar WNI membatalkan niatnya untuk ke luar negeri. Hal ini dilakukan agar pandemi di dalam terkendali.

“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut menko luhut, juga saat ini tengah menyiapkan booster vaksin kudus bagi lansia dan kelompok rentan. Yang rencananya akan dilakukan mulai Januari 2022.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri kini bertambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari, berlaku 3 Desember, yang sebelumnya 11 negara sudah dilarang masuk RI, rata-rata dari Afrika bagian selatan.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” imbuhnya

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Akibat Varian Omicron, Pejebat Negara Dilarang Ke Luar Negeri !

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melarang Pejabat RI pergi ke luar negeri. Hal ini terkait merajalelanya virus corona varian baru Omicron di sejumlah negara.

Keputusan ini merupakan untuk seluruh lapisan pejabat, terkecuali mereka yang melaksanakan tugas penting negara. Diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers, Kamis (2/12/2021).

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya

Luhut juga menghimbau agar WNI membatalkan niatnya untuk ke luar negeri. Hal ini dilakukan agar pandemi di dalam terkendali.

“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut menko luhut, juga saat ini tengah menyiapkan booster vaksin kudus bagi lansia dan kelompok rentan. Yang rencananya akan dilakukan mulai Januari 2022.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri kini bertambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari, berlaku 3 Desember, yang sebelumnya 11 negara sudah dilarang masuk RI, rata-rata dari Afrika bagian selatan.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” imbuhnya

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment