NIIMNEWS.COM, BANDUNG – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemkot Bandung menyatakan adanya kemungkinan sekolah tidak akan libur pada saat momen perayaan tersebut.
Hal itu sejalan dengan njuran pemerintah pusat agar masyarakat tidak libur di akhir tahun 2021 untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyatakan sekolah tidak akan libur saat momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Liburnya hanya di tanggal merahnya saja. Dalam arti tidak akan diliburkan (sekolahnya),” ucapnya, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (30/11).
Kepala Seksi Kurikulum PPSD Disdik Kota Bandung Jajang Hermawan menyebutkan pembelajaran tatap muka ada kemungkinan ditunda bila level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan pemerintah selama libur Nataru.
“Kemungkinan sekolah atau tidak (PTM) sesuai dengan level kewaspadaan. Mungkin PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), tetapi tidak libur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nantinya, dalam penerapan PPKM level 3, seluruh kegiatan aktivitas di sekolah akan ditiadakan sementara. Termasuk kegiatan pembagian rapor yang rencananya dilakukan Desember. Jadwal pembagian rapor bisa diundur jadi Januari 2022.
“Kalau memang harus PJJ, artinya semua juga tidak bisa ke sekolah. Jadi bagi rapor juga tidak di sekolah, bisa online atau diundur,” ucapnya.
Perlu diketahui, menjelang periode libur Nataru mendatang, pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19. Kebijakan dikeluarkan melalui Instruksi (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dimana Pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapor pada Januari 2022. Guna mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian.