/

Mantan Kepala Desa di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai 3,3 Miliar

NIIMNEWS.COM, BANDUNG – Mantan kepala desa (Kades) berinisial D di Kabupaten Bandung dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Atas dugaan kasus mafia tanah.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka inisial D, mantan Kades dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan aset desa,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Pada tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah AJB atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi

“menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi,” tutur Dodi.

Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandaawangi.

Dan setelah sertifikat jadi, tersangka D memberitahu kepada YR untuk mengambil sertifikat di BPN Kabupaten Bandung.

“Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar,” kata dia.

Kasus ini tercium oleh tim intelijen Kejati Jabar. Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga ditetapkan tersangka. Tersangka D ditahan dan dititipkan ke Rutan Mapolrestabes Bandung selama 20 hari ke depan.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap D yakni Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Mantan Kepala Desa di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai 3,3 Miliar

NIIMNEWS.COM, BANDUNG – Mantan kepala desa (Kades) berinisial D di Kabupaten Bandung dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Atas dugaan kasus mafia tanah.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka inisial D, mantan Kades dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan aset desa,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Pada tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah AJB atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi

“menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi,” tutur Dodi.

Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandaawangi.

Dan setelah sertifikat jadi, tersangka D memberitahu kepada YR untuk mengambil sertifikat di BPN Kabupaten Bandung.

“Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar,” kata dia.

Kasus ini tercium oleh tim intelijen Kejati Jabar. Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga ditetapkan tersangka. Tersangka D ditahan dan dititipkan ke Rutan Mapolrestabes Bandung selama 20 hari ke depan.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap D yakni Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment