/

Berikut Aturan Perjalanan Darat Saat Nataru, Wajib Vaksin, Punya SKM Dan Ditempel Stiker

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Aturan PPKM level 3 akan digelar seluruh wilayah Indonesia, yang diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Oleh karena itu, Pemerintah bekerja sama dengan kepolisian melakukan pengetatan upaya sebagai langkah antisipasi menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa Nataru.

Hal ini dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, yang mengakatakan terdapat sejumlah regulasi yang mesti dipatuhi sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan berpergian ke luar kota, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi.

Salah satu diantaranya yakni, Apabila masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti vaksin Covid-19 maka tidak akan dilayani saat membeli tiket transportasi umum.

Hal itu berlaku selama masa PPKM Level 3 berlangsung, dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Sementara itu, untuk transportasi udara dan laut wajib melihatkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

“Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan itu,” ujar Dedi.

“Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dua. Kalau misalnya dia (masyarakat) belum vaksis dosis satu dan dua, dia tidak akan dilayani,” lanjutnya.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, operasi Lilin saat libur nataru juga akan diterapkan dibeberapa titik.

Adapun penerapannya akan digelar dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dan implementasinya akan dilakukan dengan mendirikan posko-posko PPKM sekala mikro, lanjut Dedi, guna mengatur keluar masuknya masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Adapun untuk lokasinya akan ditempatkan di pintu-pintu tol, serta beberapa akses tertentu perbatasan antar wilayah.

Selain itu, kepolisian juga akan mewajibkan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi para pengendara yang akan melakukan mobilitas seperti keluar kota dari RT setempat. yang nantinya SKM tersebut akan diperiksa di posk0-posko PPKM tersebut.

“Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan berpergian,” ucapnya.

Dan apabila petugas mendapati masyarakat tak memiliki SKM, maka akan dilakukan tes antigen secara gratis.

Apabila hasil tes antigen terbukti reaktif, dilanjutkan dengan tes PCR, dan bila postif akan langsung dievakuasi ke tempat isolasi.

“Kalau misalnya negatif, akan dipersilakan (lanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi,” kata Dedi.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Berikut Aturan Perjalanan Darat Saat Nataru, Wajib Vaksin, Punya SKM Dan Ditempel Stiker

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Aturan PPKM level 3 akan digelar seluruh wilayah Indonesia, yang diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Oleh karena itu, Pemerintah bekerja sama dengan kepolisian melakukan pengetatan upaya sebagai langkah antisipasi menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa Nataru.

Hal ini dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, yang mengakatakan terdapat sejumlah regulasi yang mesti dipatuhi sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan berpergian ke luar kota, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi.

Salah satu diantaranya yakni, Apabila masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti vaksin Covid-19 maka tidak akan dilayani saat membeli tiket transportasi umum.

Hal itu berlaku selama masa PPKM Level 3 berlangsung, dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Sementara itu, untuk transportasi udara dan laut wajib melihatkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

“Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan itu,” ujar Dedi.

“Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dua. Kalau misalnya dia (masyarakat) belum vaksis dosis satu dan dua, dia tidak akan dilayani,” lanjutnya.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, operasi Lilin saat libur nataru juga akan diterapkan dibeberapa titik.

Adapun penerapannya akan digelar dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dan implementasinya akan dilakukan dengan mendirikan posko-posko PPKM sekala mikro, lanjut Dedi, guna mengatur keluar masuknya masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Adapun untuk lokasinya akan ditempatkan di pintu-pintu tol, serta beberapa akses tertentu perbatasan antar wilayah.

Selain itu, kepolisian juga akan mewajibkan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi para pengendara yang akan melakukan mobilitas seperti keluar kota dari RT setempat. yang nantinya SKM tersebut akan diperiksa di posk0-posko PPKM tersebut.

“Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan berpergian,” ucapnya.

Dan apabila petugas mendapati masyarakat tak memiliki SKM, maka akan dilakukan tes antigen secara gratis.

Apabila hasil tes antigen terbukti reaktif, dilanjutkan dengan tes PCR, dan bila postif akan langsung dievakuasi ke tempat isolasi.

“Kalau misalnya negatif, akan dipersilakan (lanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi,” kata Dedi.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment