/

Polisi : Pengemudi Mercy Lawan Arah Resmi sebagai Tersangka

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – MSD (66) pengemudi mobil Mercedes-Benz E300 (Mercy) yang melaju melawan arus di jalan Tol JORR arah Rorotan menuju Cikunir hingga menimbulkan kecelakaan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi statusnya sudah tersangka dan Mercy itu masih kami sita dan tahan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Setelah penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Senin (30/11/2021) kemarin, MSD resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, MSD dikenakan pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka sendiri tidak ditahan.

“Terus orang tersebut sudah jadi tersangka tetapi memang tidak dilaksanakan penahanan,” ujar Sambodo.

Sambodo menegaskan, dengan ditetapkannya MSD sebagai tersangka, polisi tidak pilih kasih.

“Jadi enggak benar mentang-mentang Mercy terus dilepaskan tidak, masih kami tahan,” ucap Sambodo.

Diketahui sebelumnya, pengemudi mobil Mercedes-Benz E300 berinisial MSD (66)  di KM 53.600 jalan tol JORR arah Rorotan menuju Cikunir pada Sabtu (27/11) Pukul 17.00 WIB.

Akibatnya, mobil tersebut menabrak dua mobil lain dari arah berlawanan. Yang menyebabkan, satu orang terluka akibat peristiwa ini.

Polisi telah meminta keterangan dari pihak keluarga MSD terkait kecelakaan tersebut. Pihak keluarga mengungkapkan MSD mengalami kondisi demensia.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Polisi : Pengemudi Mercy Lawan Arah Resmi sebagai Tersangka

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – MSD (66) pengemudi mobil Mercedes-Benz E300 (Mercy) yang melaju melawan arus di jalan Tol JORR arah Rorotan menuju Cikunir hingga menimbulkan kecelakaan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi statusnya sudah tersangka dan Mercy itu masih kami sita dan tahan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Setelah penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Senin (30/11/2021) kemarin, MSD resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, MSD dikenakan pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka sendiri tidak ditahan.

“Terus orang tersebut sudah jadi tersangka tetapi memang tidak dilaksanakan penahanan,” ujar Sambodo.

Sambodo menegaskan, dengan ditetapkannya MSD sebagai tersangka, polisi tidak pilih kasih.

“Jadi enggak benar mentang-mentang Mercy terus dilepaskan tidak, masih kami tahan,” ucap Sambodo.

Diketahui sebelumnya, pengemudi mobil Mercedes-Benz E300 berinisial MSD (66)  di KM 53.600 jalan tol JORR arah Rorotan menuju Cikunir pada Sabtu (27/11) Pukul 17.00 WIB.

Akibatnya, mobil tersebut menabrak dua mobil lain dari arah berlawanan. Yang menyebabkan, satu orang terluka akibat peristiwa ini.

Polisi telah meminta keterangan dari pihak keluarga MSD terkait kecelakaan tersebut. Pihak keluarga mengungkapkan MSD mengalami kondisi demensia.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment