/

Buronan Kasus Pembunuhan Mutilasi di Bekasi Berhasil Ditangkap Polisi

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Bekasi dibantu tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menciduk buronan kasus pembunuhan mutilasi di Desa Kedunggede, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Zulpan menyatakan, buronan berinisial ER tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (28/11/2021) malam.

Dalam kasus tersebut, motif tersangka mengabisi nyawa Ridho Suhendra selaku korban adalah karena sakit hati. Ada tiga pelaku, dua diantaranya telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29).

“Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban,” ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, sebelum membunuh, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban,” ucapnya.

Kemudian, untuk menghilangkan jejak ketiga pelaku itu memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian dan potongan tubuhnya dibuang di tiga tempat terpisah yakni di Tanjung Pura, Karawang dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore (27/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sementara saat ini, para tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sumber:BeritaSatu.com

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Buronan Kasus Pembunuhan Mutilasi di Bekasi Berhasil Ditangkap Polisi

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Bekasi dibantu tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menciduk buronan kasus pembunuhan mutilasi di Desa Kedunggede, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Zulpan menyatakan, buronan berinisial ER tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (28/11/2021) malam.

Dalam kasus tersebut, motif tersangka mengabisi nyawa Ridho Suhendra selaku korban adalah karena sakit hati. Ada tiga pelaku, dua diantaranya telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29).

“Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban,” ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, sebelum membunuh, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban,” ucapnya.

Kemudian, untuk menghilangkan jejak ketiga pelaku itu memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian dan potongan tubuhnya dibuang di tiga tempat terpisah yakni di Tanjung Pura, Karawang dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore (27/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sementara saat ini, para tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sumber:BeritaSatu.com

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment