NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pengemudi mobil Mercedes-Benz E300 yang melaju melawan arus di jalan Tol JORR arah Rorotan menuju Cikunir ternyata sudah tak boleh berkendara sejak dua tahun terakhir.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menuturkan bahwa MSD (66) tidak boleh lagi mengemudi sebab penyakit demensia yang dideritanya.
“Enggak boleh membawa mobil lagi sejak dua tahun terakhir ini semenjak kondisi makin parah, sudah dilarang nyetir, dilarang ke mana-mana, harus didampingi,” kata Argo saat dihubungi, Senin (29/11).
Argo menyebutkan biasanya dalam keseharian MSD selalu didampingi oleh seorang pengasuhnya. Namun, pengasuh itu hanya dapat bertugas pada hari Senin hingga Jumat.
Pada kejadian terjadi, MSD diketahui sedang berada seorang diri di rumahnya karena adiknya sedang tidak berada di rumahnya. kemudian, MSD yang merupakan pensiunan PNS merasa bahwa dirinya harus berangkat kerja hingga akhirnya dia pun mengemudikan mobil.
“Jadi perasaan dia lagi mau berangkat kerja, saya mau kerja. Kan dia pensiunan PNS yang bersangkutan,” ucap Argo.
Disamping itu, Argo mengatakan bahwa hasil penyelidikan terbaru kendaraan yang dikemudikan MSD bukan ingin memutar arah di tengah ruas jalan tol. Namun, MSD sudah melawan arus dari exit tol.
“Informasi dari petugas itu yang bersangkutan masuk tolnya itu melawan arah dari Tol Bintara. Jadi masuknya dari exit tol, bukannya di dalam tol nyeberang jalan. Tapi ini mau saya mintakan dengan CCTV sementara sedang dicari,” tuturnya.
Sebelumnya sempat viral, Aksi lawan arah yang dilakukan pengemudi mobil Mercedes-Benz E300 berinisial MSD (66) di KM 53.600 jalan tol JORR arah Rorotan menuju Cikunir pada Sabtu (27/11) Pukul 17.00 WIB.
Akibatnya, mobil tersebut menabrak dua mobil lain dari arah berlawanan. Yang menyebabkan, satu orang terluka akibat peristiwa ini.
Dan dari hasil pemeriksaan, pengemudi diduga mengidap demensia.
“Dugaan dari informasi awal, yang bersangkutan ini dalam kondisi demensia,” kata Argo, Minggu (28/11).