/

Ridwan Kamil Minta Warga Sebaiknya Menahan Diri untuk Reuni 212

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada warganya untuk menahan diri dengan tak melakukan kegiatan yang bersifat massal, sebab potensi penularan COVID-19 masih mungkin terjadi. Dan dikhawatirkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Terutama pada Reuni 212 direncanakan akan digelar di jakarata pada 2 Desember 2021 mendatang.

“Ya sebaiknya menahan diri kan covid belum surut, belum selesai. Semua kegiatan yang berpotensi mengundang massa besar itu ada potensi pelanggaran prokes, karena dinamika di lapangan,” ujar Ridwan Kamil di Hotel Preanger, Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).

Ridwan Kamil mengatakan, lebih baik semua pihak melaksanakan anjuran dari pemerintah untuk mengurangi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti diketahui, kerumunan menimbulkan potensi penularan virus Corona.

“Semua kegiatan yang berpotensi mengundang massa yang besar itu punya potensi ada pelanggaran prokes ya karena dinamika di lapangan. Jadi, saran saya ikuti arahan dari pemerintah mengurangi kegiatan yang sifatnya massal termasuk kegiatan 212 ini,” Ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin  terkait rencana kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021).

“Polda Metro Jaya belum keluarkan izin kegiatan jadi belum ada punya izin kegiatan reuni 212,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Terkait izin kegiatan sudah diajukan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (18/11/2021).

Namun, Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum memberikan izin karena kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi seperti izin keramaian, rekomendasi dari Satgas Covid-19, izin pengelola tempat aksi, surat rekomendasi dari Polres, dan proposal kegiatan.

“Sudah ada yang diajukan ke kami namun kami belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum terpenuhi, salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19,” ucap Zulpan.

Kemudian, Endra Zulpan berharap, bahwa calon peserta tidak nekat melanggar acara tersebut. Pasalnya, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan, serta mengingat saat ini masih dalam situasi Covid-19.

 

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Ridwan Kamil Minta Warga Sebaiknya Menahan Diri untuk Reuni 212

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada warganya untuk menahan diri dengan tak melakukan kegiatan yang bersifat massal, sebab potensi penularan COVID-19 masih mungkin terjadi. Dan dikhawatirkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Terutama pada Reuni 212 direncanakan akan digelar di jakarata pada 2 Desember 2021 mendatang.

“Ya sebaiknya menahan diri kan covid belum surut, belum selesai. Semua kegiatan yang berpotensi mengundang massa besar itu ada potensi pelanggaran prokes, karena dinamika di lapangan,” ujar Ridwan Kamil di Hotel Preanger, Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).

Ridwan Kamil mengatakan, lebih baik semua pihak melaksanakan anjuran dari pemerintah untuk mengurangi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti diketahui, kerumunan menimbulkan potensi penularan virus Corona.

“Semua kegiatan yang berpotensi mengundang massa yang besar itu punya potensi ada pelanggaran prokes ya karena dinamika di lapangan. Jadi, saran saya ikuti arahan dari pemerintah mengurangi kegiatan yang sifatnya massal termasuk kegiatan 212 ini,” Ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin  terkait rencana kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021).

“Polda Metro Jaya belum keluarkan izin kegiatan jadi belum ada punya izin kegiatan reuni 212,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Terkait izin kegiatan sudah diajukan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (18/11/2021).

Namun, Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum memberikan izin karena kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi seperti izin keramaian, rekomendasi dari Satgas Covid-19, izin pengelola tempat aksi, surat rekomendasi dari Polres, dan proposal kegiatan.

“Sudah ada yang diajukan ke kami namun kami belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum terpenuhi, salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19,” ucap Zulpan.

Kemudian, Endra Zulpan berharap, bahwa calon peserta tidak nekat melanggar acara tersebut. Pasalnya, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan, serta mengingat saat ini masih dalam situasi Covid-19.

 

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment