NIIMNEWS.COM, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah berupaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dengan mengeluarkan kebijakan yang sesuai dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19, perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi,” ujar ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi seperti yang dikutip pada Kamis (25/11/2021).
Surat Edaran itu mengatur pengetatan aktivitas masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT/RW paling lama pada 20 Desember 2021,” ucapnya.
Selanjutnya, melakukan sosialisasi dan imbauan bagi masyarakat Kota Bekasi agar tidak melakukan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru. Serta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat yakni gereja, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
“Jumlah umat Kristiani yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja dan dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring dari rumah”, ungkapnya.
“Melakukan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Natal dan Tahun Baru,” lanjutnya.
Lebih lanjut, menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Kemudian, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total.
“Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ungkapnya
“Pelaksanaan penguatan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan dan pelaku perjalanan pada posko check point di daerah perbatasan Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi selama periode libur Natal dan Tahun Baru,” lanjutnya.