NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan MK dan memanfaatkan waktu dua tahun untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Yang diberitakan sebelumnya, MK memutuskan bahwa pemerintah harus melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun kedepan.
“Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dimaksud melalui persiapan perbaikan undang-undang (uu) dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara daring, Kamis (25/11).
Pemerintah sendiri akan menghormati dan akan menjalankan putusan MK terkait UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya, menurut Airlangga. Ia memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja masih juga tetap berlaku.
Pasalnya MK hanya menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU a quo diselesaikan.
“Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait UU Cipta Kerja. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut paling lama dua tahun.
Dan apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.