/

Simak! Update Terbaru Penerapan Ganjil Genap di DKI Jakarta

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya mengupdate jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta 13 titik mulai berlaku hari ini, Rabu (24/11/2021).

Sebagaimana diketahui, tujuan penerapan ganjil genap di DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya, pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021), berikut 13 titik penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta :

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH. Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamaraja
  7. Jalan MT. Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S. Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan DI. Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani

Bagi kendaraan berplat ganjil disarankan untuk mencari jalan alternatif lain. Pasalnya, pada hari ini, Rabu (24/11/2021) hanya kendaraan berplat nomor genap yang diperbolehkan melewati 13 lokasi tersebut.

Aturan ganjil genap berlaku pada hari Senin sampai Jumat, pagi dan sore hari. Aturan untuk pagi diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan aturan di sore hari diterapkan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Pembatasan ganjil genap hanya berlaku di hari kerja saja (Senin-Jumat), aturan ini tidak akan diberlakukan untuk hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional lainnya.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Simak! Update Terbaru Penerapan Ganjil Genap di DKI Jakarta

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya mengupdate jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta 13 titik mulai berlaku hari ini, Rabu (24/11/2021).

Sebagaimana diketahui, tujuan penerapan ganjil genap di DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya, pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021), berikut 13 titik penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta :

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH. Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamaraja
  7. Jalan MT. Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S. Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan DI. Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani

Bagi kendaraan berplat ganjil disarankan untuk mencari jalan alternatif lain. Pasalnya, pada hari ini, Rabu (24/11/2021) hanya kendaraan berplat nomor genap yang diperbolehkan melewati 13 lokasi tersebut.

Aturan ganjil genap berlaku pada hari Senin sampai Jumat, pagi dan sore hari. Aturan untuk pagi diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan aturan di sore hari diterapkan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Pembatasan ganjil genap hanya berlaku di hari kerja saja (Senin-Jumat), aturan ini tidak akan diberlakukan untuk hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional lainnya.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment