NIIMNEWS.COM, BANDUNG – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 mendatang sudah mulai ditentukan oleh beberapa daerah.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sampai saat ini belum memutuskan terkait kenaikan UMK 2022.
Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin menyampaikan bahwa dewan pengupahan masih melakukan pembahasan, andai disepakati. Selanjutnya, akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk disetujui.
“Masih dalam proses, nanti kalau sudah selesai saya infokan,” ujar Arief Syaifudin, Selasa (23/11/2021).
Arief menilai hal yang wajar terkait aspirasi para butuh yang meminta penetapan UMK tidak menggunakan peraturan pemerintah nomor 36 tentang pengupahan.
Arief pun memastikan, dewan pengupahan akan menetapkan UMK sesuai aturan yang berlaku.
“Kita harus taat azas, artinya harus taat aturan hukum yg berlaku sebagai dasar pelaksanaannya. Aspirasi mah boleh saja,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, UMK Kota Bandung saat ini yang sedang berjalan sebesar Rp 3.742.276,48.
Sebelumnya, Pemprov Jabar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp. 1.841.487,31.
“Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen,” ungkapnya.