/

Kekerasan Seksual di Dunia Digital Akan Diatur dalam RUU TPKS

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) mengatakan kekerasan seksual di dunia digital bakal masuk ke dalam draf RUU TPKS.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menggodok RUU TPKS

“Kekerasan di dunia digital kita masukkan itu kabar gembira untuk kita semua,” kata Willy, Jakata pada Selasa (23/11).

Ia mengatakan, pihaknya masih membahas secara hati-hati terkait konten kekerasan seksual di dunia digital tersebut.

Willy berharap, dengan keberadaan aturan ini, semoga sesuai dengan keinginan publik.

“Ya ini kita benar-benar harus hati-hati ya, ya narasi publik semoga sesuai dengan anginnya. Kita sedang menunggu saja,” ucapnya.

Selanjutnya, Willy mengaku belum bisa memastikan RUU TPKS akan diselesakan pada 25 November 2021.

Pasalnya, menurutnya, masih banyak yang harus didiskusikan lebih lanjut dengan semua pihak terkait hal yang terkandung di dalam RUU TPKS tersebut.

“Kita sedang menunggu saja, kita belum bisa memastikan sesuai dengan tanggal 25 [November], saya tentu masih komunikasi kiri dan kanan, kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain,” katanya.

Ia juga menuturkan bahwa sebenarnya sudah hampir tidak ada perdebatan mengenaan RUU TPKS. Namun, Pihaknya masih memerlukan masukan berkaitan dengan kebebasan seksual dan penyimpangan seksual yang juga diatur dalam RUU TPKS tersebut.

“Kalau perdebatan hampir selesai ya, tinggal bagaimana teman-teman meminta masukan, kita tidak hanya mengatur kekerasan seksual kita juga mengatur kebebasan seksual dan penyimpangan seksual itu dua hal yang berbeda,” jelas Willy.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Kekerasan Seksual di Dunia Digital Akan Diatur dalam RUU TPKS

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) mengatakan kekerasan seksual di dunia digital bakal masuk ke dalam draf RUU TPKS.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menggodok RUU TPKS

“Kekerasan di dunia digital kita masukkan itu kabar gembira untuk kita semua,” kata Willy, Jakata pada Selasa (23/11).

Ia mengatakan, pihaknya masih membahas secara hati-hati terkait konten kekerasan seksual di dunia digital tersebut.

Willy berharap, dengan keberadaan aturan ini, semoga sesuai dengan keinginan publik.

“Ya ini kita benar-benar harus hati-hati ya, ya narasi publik semoga sesuai dengan anginnya. Kita sedang menunggu saja,” ucapnya.

Selanjutnya, Willy mengaku belum bisa memastikan RUU TPKS akan diselesakan pada 25 November 2021.

Pasalnya, menurutnya, masih banyak yang harus didiskusikan lebih lanjut dengan semua pihak terkait hal yang terkandung di dalam RUU TPKS tersebut.

“Kita sedang menunggu saja, kita belum bisa memastikan sesuai dengan tanggal 25 [November], saya tentu masih komunikasi kiri dan kanan, kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain,” katanya.

Ia juga menuturkan bahwa sebenarnya sudah hampir tidak ada perdebatan mengenaan RUU TPKS. Namun, Pihaknya masih memerlukan masukan berkaitan dengan kebebasan seksual dan penyimpangan seksual yang juga diatur dalam RUU TPKS tersebut.

“Kalau perdebatan hampir selesai ya, tinggal bagaimana teman-teman meminta masukan, kita tidak hanya mengatur kekerasan seksual kita juga mengatur kebebasan seksual dan penyimpangan seksual itu dua hal yang berbeda,” jelas Willy.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment