/

Yana Cadas Pangeran Minta Maaf dan Buka Suara Soal Isu Punya Istri Kedua di Cirebon

NIIMNEWS.COM, SUMEDANG – Yana Supriatna (40), pria penyebar kabar bohong soal dirinya jadi korban kejahatan di Cadas Pangeran akhirnya meminta maaf di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh aparat keamanan, TNI, Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga, masyarakat umum, dan unsur masyarakat lainnya yang melakukan pencarian selama berhari-hari,” ucap Yana Supriatna.

Bersama dengan istrinya ia mengaku, kabar tentang dirinya hilang akibat menjadi korban kejahatan di Jalan Cadas Pangeran pada Rabu (17/11/2021) petang itu, bohong.

Sementara itu, mengenai kabar dirinya kabur ke Cirebon karena ingin menemui istri kedua, Yana menyebut isu tersebut tidak benar.

“Adapun soal isu-isu yang selama ini beredar seperti isu mistis di Cadas Pangeran dan saya punya istri kedua. Saya luruskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar,” kata Yana

Yana menuturkan, bahwa awalnya ia berencana untuk untuk mengakhiri hidupnya di jalan cadas pangeran, namun rencana itu urung dilakukan dan Yana akhirnya memilih jalan lain dengan menghilang dan seolah-olah menjadi korban kejahatan

“Awalnya saya mau mengakhiri hidup namun masih ingat dan beristigfar dan saya memilih menghilang seolah-olah sebagai korban tindak kejahatan,” tuturnya.

“Sekali lagi saya atas nama Yana Supriatna dan keluarga, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Demikian permohonan maaf saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ucap Yana.

Perlu diketahui, polisi telah menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Yana dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana berupa aksi menyebarkan kabar bohong yang berdampak pada kegaduhan publik, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Sumedang tidak melakukan penahanan terhadap Yana.

“Karena hukumannya kurang dari tiga tahun, kami tidak melakukan penahanan terhadap saudara Yana. Yang hanya harus melakukan wajib lapor ke Polres Sumedang sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago.

 

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Yana Cadas Pangeran Minta Maaf dan Buka Suara Soal Isu Punya Istri Kedua di Cirebon

NIIMNEWS.COM, SUMEDANG – Yana Supriatna (40), pria penyebar kabar bohong soal dirinya jadi korban kejahatan di Cadas Pangeran akhirnya meminta maaf di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh aparat keamanan, TNI, Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga, masyarakat umum, dan unsur masyarakat lainnya yang melakukan pencarian selama berhari-hari,” ucap Yana Supriatna.

Bersama dengan istrinya ia mengaku, kabar tentang dirinya hilang akibat menjadi korban kejahatan di Jalan Cadas Pangeran pada Rabu (17/11/2021) petang itu, bohong.

Sementara itu, mengenai kabar dirinya kabur ke Cirebon karena ingin menemui istri kedua, Yana menyebut isu tersebut tidak benar.

“Adapun soal isu-isu yang selama ini beredar seperti isu mistis di Cadas Pangeran dan saya punya istri kedua. Saya luruskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar,” kata Yana

Yana menuturkan, bahwa awalnya ia berencana untuk untuk mengakhiri hidupnya di jalan cadas pangeran, namun rencana itu urung dilakukan dan Yana akhirnya memilih jalan lain dengan menghilang dan seolah-olah menjadi korban kejahatan

“Awalnya saya mau mengakhiri hidup namun masih ingat dan beristigfar dan saya memilih menghilang seolah-olah sebagai korban tindak kejahatan,” tuturnya.

“Sekali lagi saya atas nama Yana Supriatna dan keluarga, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Demikian permohonan maaf saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ucap Yana.

Perlu diketahui, polisi telah menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Yana dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana berupa aksi menyebarkan kabar bohong yang berdampak pada kegaduhan publik, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Sumedang tidak melakukan penahanan terhadap Yana.

“Karena hukumannya kurang dari tiga tahun, kami tidak melakukan penahanan terhadap saudara Yana. Yang hanya harus melakukan wajib lapor ke Polres Sumedang sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago.

 

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment