/

Jaksa Tarik Hukuman 1 Tahun Penjara, Valencya Dituntut Bebas

NIIMNEWS.COM, KARAWANG – Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung mengubah tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya, dari setahun penjara. Kini jaksa minta Valencya bebas.

Jaksa menilai Nancy lim tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Yang dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021).

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU saat membacakan replik

Jaksa juga membacakan rincian tuntutan yang diubah. Ia menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan,” kata dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Dalam kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya.

Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Jaksa Tarik Hukuman 1 Tahun Penjara, Valencya Dituntut Bebas

NIIMNEWS.COM, KARAWANG – Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung mengubah tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya, dari setahun penjara. Kini jaksa minta Valencya bebas.

Jaksa menilai Nancy lim tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Yang dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021).

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU saat membacakan replik

Jaksa juga membacakan rincian tuntutan yang diubah. Ia menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan,” kata dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Dalam kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya.

Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment