/

Pemkot Bogor Belum Putuskan Besaran UMK Tahun 2022

NIIMNEWS.COM, BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari tahun sebelumnya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, naik 1,72%. Namun, Pemerintah Kota ( Pemkot) Bogor masih mengkaji upah minimum kota (UMK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor Elia Buntang kepada mengatakan, besaran upah minimum kota atau kabupaten (UMK) masih di kaji di sejumlah daerah masing-masing.

“Saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai besaran upah tahun 2022. Karena dalam tahap pembahasan dengan pihak-pihak terkait,” kata Elia, dilansir dari BeritaSatu.com, pada Senin (21/11/2021).

“Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya. Agar rekomendasi UMK bisa segera kami sampaikan kepada Pemprov Jawa Barat,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran UMP Jawa Barat untuk tahun 2022.

Besaran UMP Jawa Barat untuk 2022 mengalami kenaikan dari yang semula Rp 1.810.351 menjadi Rp 1.841.487 atau naik sebesar 1,72% dari tahun sebelumnya.

Sedangkan, pada 2021 UMK Kota Bogor di tahun 2021 ini di angka Rp 4,1 juta.

Sumber:BeritaSatu.com

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Pemkot Bogor Belum Putuskan Besaran UMK Tahun 2022

NIIMNEWS.COM, BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari tahun sebelumnya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, naik 1,72%. Namun, Pemerintah Kota ( Pemkot) Bogor masih mengkaji upah minimum kota (UMK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor Elia Buntang kepada mengatakan, besaran upah minimum kota atau kabupaten (UMK) masih di kaji di sejumlah daerah masing-masing.

“Saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai besaran upah tahun 2022. Karena dalam tahap pembahasan dengan pihak-pihak terkait,” kata Elia, dilansir dari BeritaSatu.com, pada Senin (21/11/2021).

“Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya. Agar rekomendasi UMK bisa segera kami sampaikan kepada Pemprov Jawa Barat,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran UMP Jawa Barat untuk tahun 2022.

Besaran UMP Jawa Barat untuk 2022 mengalami kenaikan dari yang semula Rp 1.810.351 menjadi Rp 1.841.487 atau naik sebesar 1,72% dari tahun sebelumnya.

Sedangkan, pada 2021 UMK Kota Bogor di tahun 2021 ini di angka Rp 4,1 juta.

Sumber:BeritaSatu.com

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment