NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 60 federasi serikat pekerja atau buruh dan 6 konfederasi akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada tanggal 29 hingga 30 November mendatang, yang akan digelar di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mewakili konfederasi dan federasi serikat pekerja di tingkat nasional lainnya.
“Sudah disepakati tanggal 29 dan 30 November 2021 akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional, gabungan aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara; Balai Kota karena biang keroknya balaikota nih, Gubernur DKI biang keroknya, karena kalau Gubernur DKI sudah putuskan susah nanti UMK. Jadi di Istana Negara, yang kedua di Balai Kota, dan yang ketiga super biang keroknya dari semua masalah ini adalah Kemnaker,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11/2021).
Aksi tersebut akan melibatkan puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.
“Yang kalau digabungkan dari konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja tersebut jumlahnya adalah puluhan ribu buruh,” terang Said.
Said menambahkan, bahwa pihaknya akan memastikan aksi tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga ketertiban umum.
Kemudian, Nantinya konsentrasi aksi unjuk rasa akan dibagi di tiga wilayah yang sudah dia sebutkan di atas.
“Tentu nanti akan diatur teknis unjuk rasanya mungkin 10 ribu di Istana, 10 ribu di Balai Kota, 10 ribu Kemnaker. Ini nggak main-main, sungguh-sungguh ini, tentu aksi ini harus mempertimbangkan protokol kesehatan, PPKM Level 1 dan juga arahan-arahan dari aparat keamanan agar tidak mengganggu ketertiban,” tambahnya.
Berikut daftar UMP 2022 yang sudah diumumkan oleh gubernur:
Jakarta Rp 4.453.935 naik Rp 37.749
Bali Rp 2.516.971 naik Rp 22.971
Banten Rp 2.501.203 naik Rp 40 ribu lebih
Jawa Barat Rp 1.841.487 naik Rp 31.135
Jawa Tengah Rp 1.812.935 naik Rp 13.956
Jawa Timur Rp 1.891.567 naik Rp 22.790
Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 naik Rp 876
Yogyakarta Rp 1.840.915 naik Rp 75.915
Riau Rp 2.938.564 naik Rp 50.000
Sumatera Utara Rp 2.552.609 naik Rp 23.186
Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik Rp 28.498
Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
Kalimantan Timur Rp 3.014.497
Sulawesi Utara Rp 3.310.723
Papua Rp 3.561.932 naik Rp 45.232
Papua Barat Rp 3.200.000 naik Rp 65.400