/

Gorontalo Utara Tutup Pintu Masuk Perbatasan saat Malam Pergantian Tahun 31 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022

NIIMNEWS.COM, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo akan menutup pintu masuk perbatasan di malam tahun baru, pada 31 Desember 2021. Hal tersebut, guna mencegah kerumunan dan penularan Covid-19.

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin mengatakan, wacana tersebut direncanakan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Hamzah Sidik dan Kapolres AKBP Dicky Irawan Kesuma, di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, pada Kamis (18/11/2021).

Indra menerangkan, bahwa penutupan pintu masuk perbatasan di malam pergantian tahun efektif memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kita sudah pernah menerapkannya pada malam pergantian tahun 2020. Tahun ini kita menerapkannya serupa, agar upaya mempertahankan daerah berstatus zona hijau Covid-19 berhasil,” terangnya.

Diketahui, pintu masuk perbatasan yang akan ditutup, yakni di wilayah timur di Kecamatan Atinggola, berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Utara, dan di wilayah barat di Kecamatan Tolinggula berbatasan dengan Sulawesi Tengah.

“Rencananya, sesuai kesepakatan yang belum dicabut dengan pemerintah daerah tetangga, pintu masuk perbatasan ke Gorontalo akan ditutup mulai 31 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Penutupan tersebut termasuk di seluruh objek wisata yang ada di daerah ini,” ujarnya.

Kendati demikian, Indra berharap seluruh camat dapat meneruskan aturan tersebut ke kepala desa untuk bisa disampaikan terhadap masyarakat agar penerapan itu diawali dengan sosialisasi meluas.

Indra memastikan penutupan pintu masuk perbatasan tidak akan berdampak pada pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru bagi umat kristiani setempat.

“Umat nasrani tetap dapat beribadah Natal dan Tahun Baru di gereja dengan pengetatan disiplin protokol kesehatan (prokes),” katanya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Gorontalo Utara Tutup Pintu Masuk Perbatasan saat Malam Pergantian Tahun 31 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022

NIIMNEWS.COM, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo akan menutup pintu masuk perbatasan di malam tahun baru, pada 31 Desember 2021. Hal tersebut, guna mencegah kerumunan dan penularan Covid-19.

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin mengatakan, wacana tersebut direncanakan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Hamzah Sidik dan Kapolres AKBP Dicky Irawan Kesuma, di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, pada Kamis (18/11/2021).

Indra menerangkan, bahwa penutupan pintu masuk perbatasan di malam pergantian tahun efektif memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kita sudah pernah menerapkannya pada malam pergantian tahun 2020. Tahun ini kita menerapkannya serupa, agar upaya mempertahankan daerah berstatus zona hijau Covid-19 berhasil,” terangnya.

Diketahui, pintu masuk perbatasan yang akan ditutup, yakni di wilayah timur di Kecamatan Atinggola, berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Utara, dan di wilayah barat di Kecamatan Tolinggula berbatasan dengan Sulawesi Tengah.

“Rencananya, sesuai kesepakatan yang belum dicabut dengan pemerintah daerah tetangga, pintu masuk perbatasan ke Gorontalo akan ditutup mulai 31 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Penutupan tersebut termasuk di seluruh objek wisata yang ada di daerah ini,” ujarnya.

Kendati demikian, Indra berharap seluruh camat dapat meneruskan aturan tersebut ke kepala desa untuk bisa disampaikan terhadap masyarakat agar penerapan itu diawali dengan sosialisasi meluas.

Indra memastikan penutupan pintu masuk perbatasan tidak akan berdampak pada pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru bagi umat kristiani setempat.

“Umat nasrani tetap dapat beribadah Natal dan Tahun Baru di gereja dengan pengetatan disiplin protokol kesehatan (prokes),” katanya.

Sumber: ANTARA

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment