NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan PPKM level 3 akan digelar seluruh wilayah Indonesia, yang diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Ia mengatakan kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Kebijakan tersebut dilakukan, untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Muhadjir, terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujar Muhadjir.
Kebijakan ini juga akann diterapkan, setelah menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.