NIIMNEWS.COM, PADANG – Dua anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kejinya Pelaku pemerkosaan tersebut berjumlah enam orang, diantaranya merupakan keluarga terdekat, dari kakek, kakak kandung, paman hingga tetangga sendiri.
Aksi tersebut diketahui setelah dua korban yang berusia 5 tahun dan 7 tahun melaporkan tindakan tersebut kepada tetangganya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan Lima pelaku diantaranya sudah berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih diburu.
Berikut pelaku yang sudah diamakan kakek korban berinisial J (65), tiga kakak korban masing-masing berinisial G (11), RA, dan U, serta paman korban berinisial R (23 tahun).
“Lima sudah kita amankan, satu sedang kita kejar, karena melarikan diri,” kata Rico, Rabu (17/11).
Dan hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada bagian alat vital korban yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana pemerkosaan.
“Hasil visum sementara menunjukkan selaput anak tersebut robek,” jelasnya.
Diketahui juga, Pemerkosaan terjadi di rumah korban, sekaligus tempat tinggal para tersangka.
“Sudah berulang kali,” tutur Rico
Ia mengatakan kasus ini sedang ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang yang bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak kota Padang.
Para pelaku juga akan dijerat pasal 76 dan 82, mengenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.