/

Tiga Penyidik Dinonaktifkan Terkait kasus Istri Omeli Suami Mabuk

NIIMNEWS.COM, KARAWANG – Berita terbaru terkait Kasus Viral Istri yang dituntut satu tahun penjara karena tegur suami yang mabuk dan disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya saat keduanya masih jadi suami istri.

Kini tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45), disebutkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago telah dimutasi dan dinonaktifkan.

“Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan,” kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

“Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya ya,” sambung.

Dijelaskan juga, mutasi yang dilakukan dalam rangka evaluasi. Dimana ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.

Evaluasi ketiga penyidik tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

“Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” ucapnya.

Erdi menyatakan, terdapat sejumlah pertimbangan dari tuntutan satu tahun terhadap Valencya tersebut. yang mengakibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.

Dan Pertimbangan yang dimaksud didasari atas keterangan dari saksi dan barang bukti.

“Tentunya ada hal yang menyangkut petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan siapa pun juga yang ada di situ, yang terkait, baik itu pelapor, terlapor, saksi dan mungkin itu ahli. Nah itu dijadikan sebagai resume dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan,” papar Erdi, Selasa (16/10/2021).

Dilansir dari Kompas.com Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.

Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Kita ikuti langkah yang ditetapkan kejagung,” kata Dodi.

Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menilai Valencya melakukan KDRT terhadap Chan Yung Ching, pria asal Taiwan, saat Valencya dan Chan masih bersama.

Adapun Valencya keberatan dengan tuntutan itu dan menyebut dia hanya memarahi Chan karena Chan mabuk.

Sementara itu, kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan, menyangkal bahwa kemarahan Valencya karena kliennya mabuk.

Dia mengatakan, Valencya memarahi dan mengusir Chan yang merupakan suami Velencya karena permasalahan usaha.

 

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Tiga Penyidik Dinonaktifkan Terkait kasus Istri Omeli Suami Mabuk

NIIMNEWS.COM, KARAWANG – Berita terbaru terkait Kasus Viral Istri yang dituntut satu tahun penjara karena tegur suami yang mabuk dan disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya saat keduanya masih jadi suami istri.

Kini tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45), disebutkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago telah dimutasi dan dinonaktifkan.

“Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan,” kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

“Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya ya,” sambung.

Dijelaskan juga, mutasi yang dilakukan dalam rangka evaluasi. Dimana ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.

Evaluasi ketiga penyidik tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

“Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” ucapnya.

Erdi menyatakan, terdapat sejumlah pertimbangan dari tuntutan satu tahun terhadap Valencya tersebut. yang mengakibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.

Dan Pertimbangan yang dimaksud didasari atas keterangan dari saksi dan barang bukti.

“Tentunya ada hal yang menyangkut petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan siapa pun juga yang ada di situ, yang terkait, baik itu pelapor, terlapor, saksi dan mungkin itu ahli. Nah itu dijadikan sebagai resume dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan,” papar Erdi, Selasa (16/10/2021).

Dilansir dari Kompas.com Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.

Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Kita ikuti langkah yang ditetapkan kejagung,” kata Dodi.

Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menilai Valencya melakukan KDRT terhadap Chan Yung Ching, pria asal Taiwan, saat Valencya dan Chan masih bersama.

Adapun Valencya keberatan dengan tuntutan itu dan menyebut dia hanya memarahi Chan karena Chan mabuk.

Sementara itu, kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan, menyangkal bahwa kemarahan Valencya karena kliennya mabuk.

Dia mengatakan, Valencya memarahi dan mengusir Chan yang merupakan suami Velencya karena permasalahan usaha.

 

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment