NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI, yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021. Disebutkan dalam surat tersebut bahwa, MUI secara organisasi tidak terlibat dalam gerakan terorisme. Dan oleh karena itu, Setiap tindakan yang dilakukan oleh Zai An Najah merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan (Zain An-Najah) sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat tersebut.
MUI pun menyerahkan segala urusan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“MUI menyerahkan sepenuhnya hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat agar bekerja dengan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakukan hukum yang baik dan adil,” tulisnya.
Lebih lanjut, MUI mengatakan berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terkait terorisme.
“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004,” dari keterangan MUI
Perlu diketahui, sebelumnya Ahmad Zain An Najah, Farid Okbah, dan seorang berinisial AA ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11) pagi.
Dan diketahui Ahmad Zain An-Najah sendiri diduga terlibat dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI)