/

Said Aqi : Permendikbud PPKS Harus Disempurnakan

NIIMNEWS.COM, JAKARTA –  Perdebatan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) hingga saat ini masih belum usai.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menilai Permendikbud PPKS harus disempurnakan.

“Beberapa poin harus kita sempurnakan,” katanya seusai acara peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas-NU, Johar baru, Jakarta pusat, Senin (15/11/2021).

Meski begitu, Said Aqil tidak menyebutkan poin mana saja yang perlu disempurnakan. Dia hanya menegaskan hubungan seksual suka sama suka tanpa adanya status perkawinan yang sah tidak diperbolehkan.

“Mau suka sama suka (tanpa status pernikahan) tetap saja nggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Suka sama suka pun harus dilarang,” terang Said Aqil.

“Nanti Mendikbud akan ketemu saya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, penerbitan Permendikbud PPKS menuai pro dan kontra di masyarakat dimana beberapa pihak menyebut bahwa aturan itu diterbitkan guna melegalkan zina atau tindak asusila.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Said Aqi : Permendikbud PPKS Harus Disempurnakan

NIIMNEWS.COM, JAKARTA –  Perdebatan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) hingga saat ini masih belum usai.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menilai Permendikbud PPKS harus disempurnakan.

“Beberapa poin harus kita sempurnakan,” katanya seusai acara peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas-NU, Johar baru, Jakarta pusat, Senin (15/11/2021).

Meski begitu, Said Aqil tidak menyebutkan poin mana saja yang perlu disempurnakan. Dia hanya menegaskan hubungan seksual suka sama suka tanpa adanya status perkawinan yang sah tidak diperbolehkan.

“Mau suka sama suka (tanpa status pernikahan) tetap saja nggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Suka sama suka pun harus dilarang,” terang Said Aqil.

“Nanti Mendikbud akan ketemu saya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, penerbitan Permendikbud PPKS menuai pro dan kontra di masyarakat dimana beberapa pihak menyebut bahwa aturan itu diterbitkan guna melegalkan zina atau tindak asusila.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment