NIIMNEWS.COM, BANDUNG – Pemkot Bandung menghimbau Masyarakatnya untuk tak merokok sembarangan di Kota Bandung jika tak mau kena denda Rp 500 ribu.
Hal ini diresmikan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial diempat kawasan tanpa rokok (KTR), salah satunya di Jalan Braga. Selain Jalan Braga, KTR ini juga ada di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit dan Taman Tongkeng.
Wali Kota Bandung mengatakan dengan adanya Perda Kota Bandung no 4 Tahun 2021 tentang KTR yang telah disahkan oleh DPRD Kota Bandung pada Mei lalu, dan direalisasikannya di sejumlah titik di Kota Bandung, diharapkan dapat mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.
“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” kata Oded, Senin (15/11) kemarin.
Oded mengungkapkan, pihaknya bakal memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.
“Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Peresmian ini dibarengin dengan perigatan Hari Kesehatan Nasional untuk melindungi kesehatan 2,5 juta penduduk dari bahaya rokok dan upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung serta melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ahyani Raksanagara menuturkan peresmian rambu KTR di empat titik ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.
“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” ujarnya.