NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud Md ikut menanggapi isu dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis tes PCR.
Ia menyebut pengadaan tes PCR muncul saat Indonesia sedang panik menangani kasus Corona.
“Menurut hukum keuangan, pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi COVID-19 diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, pemerintah membuat perppu,” kata Mahfud.
“Coba pada saat itu horor betul orang mati gak boleh dianter oleh keluarganya, nah Presiden ayo masyarakat cari rumah sakit bikin alat, para ahli bikin penelitian untuk vaksin” kata mahfud
Dan saat itu, Presiden Jokowi mengajak semua elemen untuk turut serta menangani Corona. Saat itulahLuhut dan Erick ikut mendirikan PT PT Genomik Solidaritas Indonesia (SGI), sebagai kebutuhan masyarakat. Tak hanya itu, sebagian dari alat tes PCR itu juga ada yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat.
“Nah disitulah kemudian yang pabrik PCR Pak Luhut, Erick, Ichsan dan sebagainya mendirikan itu, dalam konteks itu kita bisa menjelaskan itu, nah nanti dikritik aja saya ktakan tadi gak bela siapa, kritik aja hitung uangnya berapa, dari ratusan ribu pcr itu, ini hanya membagi bagian dua setengah persen. Jadi kalau ada dua setengah persen dari itu, cuma berapa belum lagi yang diberikan ke masyarakat secara cuma-cuma karena PT ini adalah yayasan. Yayasan itu kan tidak boleh bergerak di bidang bisnis mendirikan PT untuk membantu itu,”, ungkap Mahfud.
Perlu diketahui sebelumnya, Luhut dan Erick juga sempat dilaporkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke KPK terkait dugaan berbisnis tes PCR.