/

Daftar Profesi yang Dapat Tiket Gratis Kereta PT. KAI

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan 11.000 voucher tiket gratis kereta api (KA) untuk beberapa profesi khusus.

Pemberian tiket gratis ini merupakan dukungan KAI untuk menghargai profesi tersebut dalam Hari Pahlawan.

Tiket gratis KAI mulai dari 13 November 2021 hingga akhir November 2021 nanti. Artinya, Tiket gratis KAI diberikan cuma-cuma hingga akhir November 2021 mendatang.

Dan berikut dibawah ini, daftar yang boleh menerima tiket gratis KAI dalam perayaan Hari Pahlawan dilansir dari akun Instagram resmi PT KAI @Kai121 diantaranya :

a. Guru Pendidikan formal untuk anak usia dini sampai dengan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta, berstatus pegawai negeri sipil maupun honorer.

b. Tenaga kesehatan yang telah ditentukan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi dan driver ambulans) dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit, kecuali dokter.

c. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia

Yang perlu dicatat, guru bimbingan belajar dan dosen tidak berhak mendapatkan voucher tiket gratis dari KAI.
Disampaikan juga oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus yang menyebut program tiket gratis ini adalah bentuk apresiasi PT KAI terhadap para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemi covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Sabtu (13/11).

Lebih lanjut, voucher tiket kereta api (KA) gratis ini dapat ditukarkan dengan tiket KA jarak jauh untuk periode keberangkatan 13-30 November 2021.

Dimana Voucher dapat diambil di loket atau customer service di 12 stasiun yang telah ditentukan, diantaranya :

  • Gambir
  • Bandung
  • Cirebon
  • Semarang Tawang
  • Purwokwerto
  • Yogyakarta
  • Madiun
  • Surabaya Gubeng
  • Jember
  • Medan
  • Kertapati
  • Tanjung Karang

Khusus area Daop 1 Jakarta, voucher tiket gratis KAI bisa dilakukan di customer service Stasiun Gambir mulai 7-29 November 2021. Adapun jam layanannya yakni pukul 08.00-16.00 WIB.

dilansir dari CNN Indonesia, Joni mengatakan bahwa voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

Berikut dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher:

1. Dosen atau guru: Identitas asli serta fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.
2. Dokter: Identitas asli serta fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
3. Tenaga Kesehatan lainnya: kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan pengemudi ambulans dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.
4. LVRI: Identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas LVRI yang masih berlaku.

“Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran,” kata Joni.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Daftar Profesi yang Dapat Tiket Gratis Kereta PT. KAI

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan 11.000 voucher tiket gratis kereta api (KA) untuk beberapa profesi khusus.

Pemberian tiket gratis ini merupakan dukungan KAI untuk menghargai profesi tersebut dalam Hari Pahlawan.

Tiket gratis KAI mulai dari 13 November 2021 hingga akhir November 2021 nanti. Artinya, Tiket gratis KAI diberikan cuma-cuma hingga akhir November 2021 mendatang.

Dan berikut dibawah ini, daftar yang boleh menerima tiket gratis KAI dalam perayaan Hari Pahlawan dilansir dari akun Instagram resmi PT KAI @Kai121 diantaranya :

a. Guru Pendidikan formal untuk anak usia dini sampai dengan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta, berstatus pegawai negeri sipil maupun honorer.

b. Tenaga kesehatan yang telah ditentukan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi dan driver ambulans) dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit, kecuali dokter.

c. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia

Yang perlu dicatat, guru bimbingan belajar dan dosen tidak berhak mendapatkan voucher tiket gratis dari KAI.
Disampaikan juga oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus yang menyebut program tiket gratis ini adalah bentuk apresiasi PT KAI terhadap para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemi covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Sabtu (13/11).

Lebih lanjut, voucher tiket kereta api (KA) gratis ini dapat ditukarkan dengan tiket KA jarak jauh untuk periode keberangkatan 13-30 November 2021.

Dimana Voucher dapat diambil di loket atau customer service di 12 stasiun yang telah ditentukan, diantaranya :

  • Gambir
  • Bandung
  • Cirebon
  • Semarang Tawang
  • Purwokwerto
  • Yogyakarta
  • Madiun
  • Surabaya Gubeng
  • Jember
  • Medan
  • Kertapati
  • Tanjung Karang

Khusus area Daop 1 Jakarta, voucher tiket gratis KAI bisa dilakukan di customer service Stasiun Gambir mulai 7-29 November 2021. Adapun jam layanannya yakni pukul 08.00-16.00 WIB.

dilansir dari CNN Indonesia, Joni mengatakan bahwa voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

Berikut dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher:

1. Dosen atau guru: Identitas asli serta fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.
2. Dokter: Identitas asli serta fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
3. Tenaga Kesehatan lainnya: kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan pengemudi ambulans dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.
4. LVRI: Identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas LVRI yang masih berlaku.

“Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran,” kata Joni.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment