/

Begini Penampakan Joddy Sopir Vanessa Angel saat Berada di Penjara

NIIMNEWS.COM –  Tubagus Mohammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel ditahan di Rutan Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, Polres Jombang telah menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sejak Kamis malam, (11/11) sekitar jam 20.00 WIB.

Foto: dok. Polres Jombang

Ia menghuni Rutan Polres Jombang, setelah berkas persyaratan administrasi penahanannya dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Berdasarkan foto yang beredar, tampak Joddy tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di balik jeruji besi dengan mengenakan baju tahanan dengan nomor 4 di bagian pundak pada Kamis (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Foto: dok. Polres Jombang

“Foto itu kami ambil saat penyerahan Joddy dari Satlantas ke Tahti. Waktu itu diperiksa dulu kesehatannya oleh Urkes Polres Jombang di ruangan Sat Tahti sebelum masuk sel tahanan,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi dilansir dari detikcom, Jumat (12/11/2021)

Sementara itu, Agung Setyo menjelaskan berkas persyaratan adminstrasi seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas Covid-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” katanya, Jumat (12/11)

Ia mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini cukup sehat. Di dalam penjara Polres Jombang, dimana joddy sudah membaur dengan tahanan kasus lain. Tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.

“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkapnya.

Joddy sudah menyandang status tersangka Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel pada Rabu (10/11). Dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Begini Penampakan Joddy Sopir Vanessa Angel saat Berada di Penjara

NIIMNEWS.COM –  Tubagus Mohammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel ditahan di Rutan Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, Polres Jombang telah menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sejak Kamis malam, (11/11) sekitar jam 20.00 WIB.

Foto: dok. Polres Jombang

Ia menghuni Rutan Polres Jombang, setelah berkas persyaratan administrasi penahanannya dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Berdasarkan foto yang beredar, tampak Joddy tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di balik jeruji besi dengan mengenakan baju tahanan dengan nomor 4 di bagian pundak pada Kamis (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Foto: dok. Polres Jombang

“Foto itu kami ambil saat penyerahan Joddy dari Satlantas ke Tahti. Waktu itu diperiksa dulu kesehatannya oleh Urkes Polres Jombang di ruangan Sat Tahti sebelum masuk sel tahanan,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi dilansir dari detikcom, Jumat (12/11/2021)

Sementara itu, Agung Setyo menjelaskan berkas persyaratan adminstrasi seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas Covid-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” katanya, Jumat (12/11)

Ia mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini cukup sehat. Di dalam penjara Polres Jombang, dimana joddy sudah membaur dengan tahanan kasus lain. Tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.

“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkapnya.

Joddy sudah menyandang status tersangka Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel pada Rabu (10/11). Dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment