NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Memperingati Hari Pahlawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB Rabu (10/11/2021).
“Betul (Presiden Jokowi akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan kepada empat tokoh),” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Rabu.
Hal ini berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang,” demikian petikan Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Tonny Harjono dalam upacara.
Keempat tokoh yang diberi gelar itu mulai dari raja hingga sutradara. Penganugerahan gelar tersebut atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Keempat tokoh tersebut yakni Tombolututu dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan Raden Aria Wangsakara dari Banten.