NIIMNEWS.COM, JAKARTA – PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya dan melayangkan gugatan perdata senilai Rp1,83 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut, terkait dengan masalah merek GoTo yang disebut mirip GOTO milik perusahaan mereka.
Alfons Loemau selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, bahwa hak paten atas merek GOTO telah dimiliki kliennya. Hal itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.
“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor,” ujar Alfons di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11).
“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030,” lanjut Alfons.
Laporan terhadap Gojek dan Tokopedia ini teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Dalam laporan ini, pihak terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.
Keduanya dilaporkan terkait tindak pidana merek, Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Alfons menuturkan saat ini laporan sudah berproses dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait laporan ini.
“Ini kelanjutan untuk saksi-saksi berikut dalam rangka memperkuat pelaporan kami sejauh mana alat bukti yang tersedia, cukup sehingga terpenuhi unsur pasal,” katanya.
Tak hanya itu, pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengatakan akibat dugaan penyalahgunaan merek, kini kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun.
“Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melayangkan gugatan kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia senilai Rp1,83 triliun terkait masalah merek.
PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menunjuk Mochammad Fatoni untuk jadi kuasa hukum dalam kasus ini. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri pada 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Penggugat menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan.
“Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat,” ungkap Terbit Financial Technology dalam gugatannya.
Kemudian, Vice Presiden Corporate Affairs Gojek, Audrey Petrini merespons bahwa gugatan dan pelaporan polisi sudah diketahui.
Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyatakan gugatan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.
“Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” ucap Astrid.