NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI jakarta menemukan salah satu pabrik farmasi berinisial MEP yang diduga telah membuang limbah dengan kandungan parasetamol di Teluk Jakarta.
“Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak dirawat secara baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11)
Pihaknya juga telah memberikan sanksi Administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.
“Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut,” ujar Asep.
Dan pabrik tersebut diharuskan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT). Dengan jangka waktu membangun instalasi pengolahan limbah itu, lanjut dia, sekitar tiga hingga empat bulan.
“Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya,” ucap Asep
Perlu diketahui sebelumnya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan paracematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.
Dimana hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia
“Konsentrasi tinggi parasetamol dalam limbah yang mendominasi perairan Teluk Jakarta, Indonesia”.
Lebih lanjut, temuannya disebutkan mengandung konsentrasi tinggi parasetamol yang terdeteksi di Angke dengan kadar 610 nanogram per liter dan Ancol 420 nanogram per liter.
Yang mana, temuan zat parasetamol di laut tersebut merupakan temuan pertama kali di laut Indonesia.