NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membahas uji emisi. Pasalnya, sekitar 360.000 kendaraan roda melakukan perjalanan dari Kota Bekasi Ke Jakarta setiap harinya.
“Kita masih melakukan sosialisasi kepada pengendara roda dua untuk tetap melakukan uji emisi kepada 360.000 kendaraan yang melakukan perjalanan ke DKI Jakarta,” ujar Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Kamis (4/11/2021).
Johan berharap, Pemprov DKI ataupun Polda Metro Jaya menunda kebijakan penilangan terhadap kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
“Kita perlu duduk bersama dengan wilayah aglomerasi DKI Jakarta, tak hanya Kota Bekasi, butuh waktu untuk sosialisasi,” ucapnya.
Menurut Johan, secara teknis, pengendara motor belum paham aturan tersebut.
“Apakah sepeda motor yang melakukan uji emisi di wilayah Kota Bekasi dan dinyatakan lulus emisi, diakui oleh Pemprov DKI atau Ditlantas Polda Metro Jaya? Lalu, sebanyak 30% sepeda motor yang melakukan perjalanan ke DKI Jakarta belum melakukan uji emisi, butuh jumlah bengkel berapa banyak? Sementara di Kota Bekasi yang dapat melakukan uji emisi sangat terbatas. Ini yang perlu dikaji ulang kembali,” tuturnya.
Johan menilai, penundaan memberikan sanksi tilang dikarenakan banyak kendaraan bermotor warga Kota Bekasi yang belum melakukan uji emisi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, akan memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi. Besaran denda uang tak memenuhi standar uji emisi adalah Rp 250.000 untuk roda dua dan Rp 500.000 untuk roda empat.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, roda dua maupun roda empat lolos uji emisi.