/

Akhirnya 62 Karaoke di Jakarta Buka Lagi dengan Kapasitas 25%

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Jakarta kini menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Terkait hal tersebut, sebanyak 62 karaoke di Jakarta kembali beroperasi. Namun, kapasitas tempat dibatasi 25% di dalam ruangan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang panduan penggunaan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga masa PPKM Level 1. Dalam SE itu, penggunaan ruangan bernyanyi (room) juga dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia.

“Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi,” demikian bunyi diktum keempat SE Disparekraf DKI yang dilihat, Jumat (5/11/2021).

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan telah divaksin COVID-19 dan mengakses Peduli Lindungi sebelum masuk ke dalam karaoke.

Pemprov DKI Jakarta menambahkan, durasi bernyanyi pengunjung dibatasi maksimal 3 jam dan pengunjung wajib melakukan reservasi secara online terlebih dahulu.

Selain itu, di dalam karaoke pengunjung sudah diperbolehkan memesan makanan dan minuman. Dan pesanan yang dipesan pengunjung akan diberikan label masing-masing oleh petugas.

“Durasi pengunjung berada di dalam ruangan bernyanyi maksimal 3 jam,” tegasnya.

Sementara itu, sebagai pengawasan protokol kesehatan virus Corona pengelola karaoke wajib membentuk Satgas Covid-19. Kemudian, pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan mengosongkan ruangan selama 1 jam setelah digunakan.

“Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruanganan dimaksud selama 1 jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuka sebanyak 62 tempat usaha karaoke di masa PPKM level.

“Iya, (62 karaoke) hari ini boleh buka,” ucap Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

“Kita melakukan verifikasi bersama BPBD bersama Satpol PP bersama Dinkes mengenai kesiapan kita untuk pembukaan kembali usaha karaoke,” lanjutnya.

Iffan mengatakan penambahan jumlah karaoke dilakukan secara bertahan, maka dari itu Iffan meminta para pengelola karaoke mengajukan permohonan verifikasi.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Akhirnya 62 Karaoke di Jakarta Buka Lagi dengan Kapasitas 25%

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Jakarta kini menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Terkait hal tersebut, sebanyak 62 karaoke di Jakarta kembali beroperasi. Namun, kapasitas tempat dibatasi 25% di dalam ruangan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang panduan penggunaan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga masa PPKM Level 1. Dalam SE itu, penggunaan ruangan bernyanyi (room) juga dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia.

“Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi,” demikian bunyi diktum keempat SE Disparekraf DKI yang dilihat, Jumat (5/11/2021).

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan telah divaksin COVID-19 dan mengakses Peduli Lindungi sebelum masuk ke dalam karaoke.

Pemprov DKI Jakarta menambahkan, durasi bernyanyi pengunjung dibatasi maksimal 3 jam dan pengunjung wajib melakukan reservasi secara online terlebih dahulu.

Selain itu, di dalam karaoke pengunjung sudah diperbolehkan memesan makanan dan minuman. Dan pesanan yang dipesan pengunjung akan diberikan label masing-masing oleh petugas.

“Durasi pengunjung berada di dalam ruangan bernyanyi maksimal 3 jam,” tegasnya.

Sementara itu, sebagai pengawasan protokol kesehatan virus Corona pengelola karaoke wajib membentuk Satgas Covid-19. Kemudian, pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan mengosongkan ruangan selama 1 jam setelah digunakan.

“Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruanganan dimaksud selama 1 jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuka sebanyak 62 tempat usaha karaoke di masa PPKM level.

“Iya, (62 karaoke) hari ini boleh buka,” ucap Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

“Kita melakukan verifikasi bersama BPBD bersama Satpol PP bersama Dinkes mengenai kesiapan kita untuk pembukaan kembali usaha karaoke,” lanjutnya.

Iffan mengatakan penambahan jumlah karaoke dilakukan secara bertahan, maka dari itu Iffan meminta para pengelola karaoke mengajukan permohonan verifikasi.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment