NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Namun, polisi tidak menahan Rachel dengan alasan, ancaman hukuman tersebut di bawah 5 tahun.
“Nggak ditahan. Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir detikcom, Rabu (3/11/2021).
Rachel Vennya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara kasus kabur dari karantina.
“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Yusri mengatakan, tak hanya Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka,” beber Yusri.