NIIMNEWS.COM, BANDUNG – Mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani divonis 2 tahun penjara. Pasalnya, ia turut dinilai bersalah terlibat kasus korupsi bantuan provinsi (Banprov).
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membacakan amar putusan, Rabu (3/11/2021).
Vonis dibacakan hakim saat sidang putusan, Siti Aisyah mengikuti jalannya persidangan melalui virtual. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Siti Aisyah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, Siti Aisyah dituntut hukuman 4,5 tahun penjara. Namun, kini putusan terhadap Siti Aisyah sendiri lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK.
Selanjutnya, Siti Aisyah juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih jabatan publik selama dua tahun dan pidana pembayaran uang pengganti.
Majelis hakim sudah menetapkan besaran uang pengganti yang harus dibayar Siti Aisyah, sebesar Rp 600 juta.
“Apabila tidak dibayar uang pengganti dalam sebulan, maka disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” ucap dia.