NIIMNEWS.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum bisa memutuskan mengenai aturan baru terkait perjalanan dengan transportasi darat di masa pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Kendati demikian, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, bahwa Kota Bandung akan putuskan saat rapat terbatas (Ratas) terkait diberlakukan atau tidaknya kebijakan tersebut.
“Ya Alhamdulillah walaupun sudah landai, ratas tetap dilaksanakan. InsyaAllah saya kami di Kota Bandung Minggu (ratas) ini gak lebih dari Jumat kita akan ratas,” tutur Oded di Balai Kota Bandung, Selasa (2/11/2021).
Syarat lengkap untuk perjalanan darat jarak minimal 250 km, baik menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi, serta kendaraan bermotor umum, antara lain:
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.