NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya kembali melonggarkan syarat perjalanan dalam menggunakan pesawat, Setelah berbagai polemik yang terjadi
Dimana pemerintah telah memutuskan perjalanan udara bagi calon penumpang pesawat wilayah Jawa – Bali tak lagi wajib menggunakan tes PCR.
Pelonggaran disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM pada Senin (1/11) ini.
“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yangg diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali,” katanya.
Ia menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mewajibkan penggunaan PCR untuk penerbangan pesawat Jawa Bali dengan status PPKM Level 3 dan 4, dari yang sebelumnya diperbolehkan hanya dengan tes antigen.
Aturan tersebut kemudian direvisi dan diperbaharui seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 56/2021 tentang perubahan Inmendagri 54/2021.
Kini, pemerintah kembali mempertegas aturan tersebut.